ohmlukas.blogspot.com - Berdasarkam informasi dari pihak Jasa Raharja, yg berhak atas pertanggungjawaban apabila
mengalami kecelakaan lalu lintas adlh :
Setelah mengetahui apa saja yg dijamin oleh Jasa Raharja tersebut, tentunya yg penting adlh bagaimana cara mengajukan klaim santunan tersebut.
Berikut ni langkah-langkah untk mengurus santunan korban kercelakaan di kantor Jasa Raharja :
Besarnya jumlah santunan :
Satu hal lagi yg penting adalah, bahwa untk mengurus santunan tersebut, tak dikenakan biaya sepeserpun.
mengalami kecelakaan lalu lintas adlh :- Setiap penumpang sah alat angkutan umum, baik darat, laut, sungai, penyeberangan, maupun udara. Misalnya bus, mikrolet, kapal laut, pesawat terbang, dan lain-lain.
- Setiap penumpang kendaraan umum, baik yg mempunyai trayek / tidak. Yang dimaksud dlm hal ni adlh kendaraan penumpang yg memiliki trayek tetap dan kendaraan yg khusus disewa untk tujuan tertentu, seperti bus dan travel.
- Setiap penumpang kendaraan umum yg berada dlm kapal penyeberangan. Misalnya, dgn menggunakan bus untk pergi dari Jawa ke Bali. Saat menyeberang dgn kapal feri, pd saat itu jg penumpang bus jg mendapatkan jaminan asuransi.
- Setiap korban jiwa akibat angkutan umum yg mengalami kecelakaan. Santunan akan diberikan setelah ada keputusan pengadilan. Hal ni biasanya berlaku ketika terjadi sebuah kecelakaan seperti kapal tenggalam, pesawat jatuh, tabrakan kereta api, dan semacamnya.
- Setiap korban yg ditabrak kendaraan umum, termasuk kereta api. Apabila seseorang saat berjalan terserempet bus, seseorang yg menjadi korban tersebut jg berhak atas pertanggung-jawaban (santunan ) tersebut.
- Setiap korban tabrakan dua kendaraan bermotor / lebih. Inilah yg biasanya disebut asuransi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), karena polisnya diambil dari sumbangan wajib yg dibayarkan pemilik kendaraan ketika memperpanjang / mendaftarkan kendaraan di kantor Samsat. Hanya saja untk kasus ini, terlebih dahulu perlu diadakan penyelidikan oleh pihak berwajib. Kalau terbukti adlh korban, maka kita berhak mendapatkan santunan. Namun, apabila kita yg hanya mengalami / terlibat dlm kecelakaan (kecelakaan tunggal), misalnya menabrak pohon, kita tak bisa mengajukan klaim.
- Setiap korban kasus tabrak lari. Dalam kasus ni jg harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihak yg berwajib harus membuktikan bahwa orang yg mengajukan klaim memang benar adlh korban. Bisa dibuktikan dgn adanya saksi mata.
Setelah mengetahui apa saja yg dijamin oleh Jasa Raharja tersebut, tentunya yg penting adlh bagaimana cara mengajukan klaim santunan tersebut.
Berikut ni langkah-langkah untk mengurus santunan korban kercelakaan di kantor Jasa Raharja :
- Laporkan kejadian yg dialami ke kantor Jasa Raharja terdekat secepatnya.
- Minta pihak berwajib untk memberikan surat keterangan resmi tentang kecelakaan yg terjadi tersebut. Pihak yg berwajib disini, bisa pihak kepolisian, kereta api, pelabuhan, / bandara.
- Minta surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, rincian biaya perawatan, dan fotokopi resep dari rumah sakit, puskesmas, / dokter yg merawat. Semua dokumen harus asli. Agar Jasa Raharja bisa langsung membayarkan santunan di mana korban dirawat, rumah sakit tersebut harus sudah memiliki perjanjian kerja sama dgn Jasa Raharja. Apabila tak ada kerja sama antara pihak rumah sakit dan Jasa Raharja, maka santunan akan dikeluarkan di kantor Jasa Raharja di daerah domisili korban.
- Siapkan bukti identitas resmi korban / ahli warisnya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapkan jg bukti pendukung lainnya, seperti kartu keluarga dan surat nikah. Kalau korban meninggal dunia, minta kepala desa/lurah membuat surat kematian dan surat keterangan ahli waris sesuai alamat yag tertera dlm KTP ahli waris.
- Serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak Jasa Raharja untk langsung diproses.
Besarnya jumlah santunan :
- Untuk korban meninggal dunia, sebesar Rp. 25.000.000 untk jenis angkutan darat dan laut, serta sebesar Rp. 50.000.000 untk jenis angkutan udara.
- Untuk korban cacat tetap, maksimal sebesar Rp. 25.000.000 untk jenis angkutan darat dan laut, serta maksimal sebesar Rp. 50.000.000 untk jenis angkutan udara.
- Untuk korban yg dirawat, maksimal sebesar Rp. 10.000.000 untk jenis angkutan darat dan laut, serta maksimal sebesar Rp. 25.000.000 untk jenis angkutan udara.
- Untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 2.000.000 untk semua jenis angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara. Santunan untk biaya pemakaman hanya berlaku untk korban meninggal karena kecelakaan yg tak mempunyai ahli waris.
Satu hal lagi yg penting adalah, bahwa untk mengurus santunan tersebut, tak dikenakan biaya sepeserpun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar