Lantaran melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak lima becak yg beroperasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Bugis, Pasar Ular dan Jalan Yos Sudarso disita petugas Satpol PP.
Kelima becak tersebut kemudian diangkut ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur. Penertiban ni merupakan kegiatan rutin untk menghapus becak dari Jakarta Utara.
"Pola yg kita lakukan dgn mengamankan becak yg sedang melintas / mangkal dlm jumlah kecil. Tindakan ni untk mecegah gesekan antara petugas dgn para penarik becak," kata Siti Mulyati, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (11/3).
Dikatakan Siti, dlm pekan ni pihaknya telah berhasil mengamankan delapan becak. Pihaknya jg rutin menggelar sosialisasi terkait pelarangan beroperasinya becak di ibu kota.
Sumber: (beritajakarta.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar