Jumat, 11 September 2015

[Biologi] HAM dan Kewajiban Dasar

ohmlukas.blogspot.com - HAM dan Kewajiban dasar | Pada dasarnya tiap hak yg dimiliki oleh tiap individu sebagai subyek hukum di dlm tatanan kehidupan masyarakat (baca pengertian masyarakat), menuntut kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap negara (baca pengertian negara), yg mendukungnya selaku warganegara, maupun terhadap sesama hidup dlm suatu pergaulan hidup bersama. Bahkan Mahatmah Gandhi menekankan kewajiban dasar bagi manusia adlh yg membenarkan timbulkan suatu hak asasi baginya.
I learnt from my illiterate but wise mother that all rights to be deserved and preserved come from duty well done. This the very right to live accrues to us only when we do the duty of Citizenship of the world. From this one fundamental statement, perhaps it is easy enough to define the dutier of man and women and correlate every rights to some corresponding duty to be first performes.
Piagam Amerika yg disusun dlm Konferensi Pan Amerika States tahun 1948 menegaskan pula tentang kewajiban dasar itu, disamping HAM. Bahkan dlm Preambulnya ditegaskan bahwa memenuhi kewajiban oleh tiap tiap orang ialah syarat utama dari hak hak semua orang. Dan hak hak dan kewajiban-kewajiban itu berhubungan satu dgn lain dlm tiap usaha sosial dan politik manusia. Pada dasarnya dlm berbagai piagam HAM yg ada, seperti Magna Charta dan Bill of Rights di Inggris maupun Deklarasi Kemerdekaan Amerika serta pernyataan Piagam HAM dan warganegara di Prancis, cenderung mengutamakan manusia individualistis.
HAM dan Kewajiban Dasar
macam macam HAM



Berbeda halnya di Indonesia, ketentuan-ketentuan yg tersurat dan tersirat dlm UUD 1945, baik pd batang tubuh maupun penjelasannya, tercermin adanya keseimbangan antara hak hak dan kewajiban-kewajiban yg harus berjalan serasi. Keseimbangan dan selarasan itu tercermin dlm sikap dan tingkah laku warganegara yg taat pd filsafat (baca pengertian filsafat) dan undang undang negara, sebagai perwujudan dari kewajibannya. Keseimbangan ni sebagai watak ajaran penghayatan dan pengamalan Pancasila, terutama peresapan adanya keyakinan terhadap Tuhan YME. Manusia berkewajiban meyakini adanya Tuhan Allah sebagai pengejawantahan keimanan dan ketakwaanya, mematuhi perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Prinsip hidup ni merupakan pencerminan kesadaran akan kewajiban warganegara.
Secara lebih tegas Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 antara lain menyatakan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa". Ini merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan nasional yg dicetuskan dlm proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, yg didambakan melindungi dan mengayomi kemerdekaan individu. Dengan kata lain, bangsa Indonesia mengutamakan asas kebangsaan dan kekeluargaan. Kemerdekaan nasional berarti jg kemerdekaan pribadi segenap warganegara.
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 jg menegaskan:".....dalam Pembukaan ni diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yg melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan....". Makna yg tersurat dan tersirat dari penjelasan ni berarti bahwa kemerdekaan dan kebebasan individu harus serasi dan seimbang dgn kepentingan nasional. Sebaliknya, kemerdekaan nasional yg berasaskan kekeluargaan, akan senantiasa melindungi kemerdekaan individu, karena sumbernya berasal dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

source : http://hipwee.com, http://solopos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

D.M.C.A Disclaimer of Lukas Blog - All contents published under GNU General Public License.
All images/photos/videos found in this site reserved by its respective owners. We does not upload or host any files.