ohmlukas.blogspot.com - Oral Sex, Bagaimana hukumnya, mengikuti tradisi siapa?? Dan bagaimana dampaknya?
Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untk bertanya tentang hal ni akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami / sebaliknya). Tolong dijelaskan dgn jelas, karena saya mendengar ada yg mengharamkan tapi ada jg yg membolehkan.Jawab :
Sesungguhnya permasalahan ni -oral seks- merupakan permasalahan yg sangat menimbulkan rasa malu untk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yg bertanya tentang permasalahan ni maka perlu penjelasan yg lebih dlm tentang hukum oral seks.
Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yg lain mengharamkannya.
Dalil para ulama yg membolehkan :
Pertama : Keumuman firman Allah نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Isteri-isterimu adlh (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS Al-Baqoroh : 223)
Ayat ni menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dlm menikmati istrinya kecuali ada dalil yg melarang seperti menjimak wanita yg haid dan nifas / menjimak wanita di duburnya.
Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haid
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid) (HR Muslim no 302)
Demikian pula hadits ni menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yg haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adlh menjimak kemaluan istrinya yg sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tak ada seorangpun yg membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ni menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untk mencium kemaluan pasangannya.
Keempat : Cara oral seks yg digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dgn sesuatu yg halal dan tak butuh mencari yg haram.
Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks
Pertama : Sikap oral seks adlh meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yg merupakan kekhususan mereka.
Kedua : Oral seks adlh mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina
Ketiga : Mulut adlh anggota tubuh yg mulia yg digunakan untk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untk menjilat kemaluan pasangannya
Keempat : Madzi (yaitu cairan yg keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adlh najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.
Terlebih lagi lelaki yg menjilat bagian dlm vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.
Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dlm vagina wanita ada bakteri-bakteri yg bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yg menjilat vagina tersebut, dan jg sebaliknya ada bakteri-bakteri yg terdapat di mulut lelaki yg bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَTidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan jg kepada orang lain.
Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.Pendapat Yang Terpilih?? Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pd perkara-perkara yg haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dgn cara-cara yg halal dan yg sesuai dgn fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dgn cara kasar, bahkan dgn menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dgn hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.
Yang sangat menyedihkah -setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yg menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allah
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yg beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yg demikian itu adlh lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yg mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yg beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya (QS An-Nuur : 30-31)
Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ni adalah:
- Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina
- Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian jg sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dlm tayangan film-film porno tersebut.
- Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yg ia saksikan dlm tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adlh akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dgn istri yg halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untk bisa berzina dgn wanita barat pezina yg dia lihat dlm tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.
- Hilangnya rasa kepuasan dgn cara berhubungan seksual yg sesuai dgn fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yg sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yg ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adlh setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini?
Tentu yg lebih hati-hati adlh meninggalkan praktek oral seks. Mereka yg selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dgn cara-cara seks yg sesuai dgn fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yg tak bisa merasakan kepuasan kecuali dgn praktek oral seks -terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untk mempraktekan oral seks bersama istrinya yg halal??!!
Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yg qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ni mari kita renungkan poin-poin berikut :
Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, / menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dlm kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks jg telah diisyaratkan dlm buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :
وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ
Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tak mengeluarkan air mani maka hal ni tak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya / duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yg lainnya maka tak mewajibkan mandi jika ia tak mengeluarkan air mani (Al-Umm 1/37)
Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya / bagian tubuh yg lain (seperti diantara dua paha, / dua payudara, / dua belahan pantat) maka tak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ni berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita / duburnya, meskipun tak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untk mandi junub.
Tapi kenyataannya kita tak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yg panjang lebar tentang hukum oral seks.
Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.
Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata
سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ
Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah -rahimahullah- tentang seseorang yg memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yg menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat jg Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)
Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yg menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ni sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)
Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yg menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.
Al-Hatthoob rahimahullah berkata:
قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ
Telah diriwayatkan dari Imam Malik -rahimahullah- bahwasanya ia berkata, Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak. Dan dlm riwayat yg lain ada tambahan, Ia menjilat kemaluan istrinya dgn lidahnya.
Dan ni merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pd dzhohirnya (Mawaahibul Jaliil 5/23)
Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)
Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yg mengharamkan mencium / menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yg saya paparkan di awal artikel ni adlh dalil-dalil yg disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yg mengharamkan oral seks adlh Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yg memandang oral seks adlh perbuatan yg buruk hanya saja hukumnya tak sampai haram adlh Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html / di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)
Meskipun hati ni condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yg membolehkan oral seks maka saya berhenti pd pendapat mereka.
Keenam : Meskipun tak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yg menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yg qobiih (buruk).
Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-’Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak. Dan dlm riwayat yg lain ada tambahan, Ia menjilat kemaluan istrinya dgn lidahnya), maka Al-’uthbiya membuang perkataan Imam Malik Ia menjilat kemaluan istrinya dgn lidahnya, karena Al-’Uthbiy memandang ni adlh perbuatan yg buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adlh untk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :
إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ
Hanya saja para ulama membolehkan seperti ni dlm rangka penjelasan, sehingga tak diharamkan perkara yg tak haram. Karena banyak orang awam yg meyakini bahwasanya tak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dlm kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ni diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dgn istrinya tatkala berjimak, tak ada masalah dlm hal ni dan tak ada sisi makruhnya (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)
Ketujuh : Bagi mereka yg terlanjur ketagihan dgn praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka jg meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.
Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
sumber:aslibumiayu.wordpress.com
Kamis, 31 Desember 2015
Oral Sex Menurut Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar