Senin, 11 Januari 2016

Bantahan Ilmiyah Terhadap Sofyan Ruray Soal Ruqyah

ohmlukas.blogspot.com - BANTAHAN ILMIYAH TERHADAP SOFYAN RURAY

BAHASAN PERTAMA :

Dibawah ni tulisannya :
Ringkasan Fatwa-fatwa Ulama yg Menyingkap Kejahilah Para Peruqyah:
1. Ruqyah syar’iyyah termasuk perkara tauqifiyyah, tak ditentukan cara-caranya dan ketentuan-ketentuannya kecuali dgn dalil, bukan hasil uji coba para peruqyah. Disebutkan dlm fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
الرقية الشرعية توقيفية لا يجوز الزيادة فيها على الوجه المشروع
Ruqyah syar’iyyah (yang sesuai syari’at) adlh tauqifiyyah (ditetapkan dgn dalil), tak boleh menambah-nambah di dalamnya, melebihi bentuk yg disyari’atkan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/100 no. 18569]
2. Penentuan jenis, jumlah / waktu bacaan surat-surat / doa dan dzikir tertentu secara khusus harus berdasarkan dalil, tak boleh menentukan jenis tertentu, jumlah tertentu / waktu tertentu tanpa dalil, apalagi meyakini khasiat tertentu dari penentuan tersebut (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/209 no. 2)
Contoh yg tak ada dalilnya:
• Penentuan amalan teknik membuka penyamaran jin
• Penentuan amalan teknik menarik jin secara paksa
• Teknik membantu pasien melihat wujud asli jin yg sebenarnya, ni jelas batil bertentangan dgn firman Allah ta’ala,
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dpt ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yg kamu tak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yg tak beriman. [Al-A’raf : 27]

Lihat tulisannya di http://sofyanruray.info/menyingkap-kejahilan-para-peruqyah/

JAWAB :

Karena ustadz Sofyan Ruray membawakan fatwa ulama maka saya jg akan membawakan fatwa ulama yg membagi ruqyah menjadi dua yaitu TAUQIFIYAH DAN TAJRIBAH bukannya hanya tauqifiyah belaka. jangan percaya dgn mudahnya sofyan Ruray menyesatkan peruqyah sebab peruqyah jg punya fatwa ulama yg berbeda.

Menurut Syaikh Muhammad Aliy Ferkouz :
Adapun ruqyah tanpa dalil ma'tsuur dan tak ada tata caranya secara syar'iy dan tak berbenturan dgn larangan syari'at. Maka hukum memraktekkannya diperselisihkan. Sebab perselisihannya kembali kepada pemraktek-kan ruqyah, apakah dia termasuk jenis pengobatan dgn obat-obatan dan herbal / tawaqquf pd syara'?

Dan keserupaan ruqyah tanpa text dalil meskipun hal itu termasuk dari pengobatan ruhani akan tetapi hal itu jg berkaitan dgn pengobatan jasmani dari sisi penyadarannya terhadap ijtihad dan tajribah amaliyyah (praktek percobaan), dan memohon pertolongan pd Allah untk merealisasikan manfaatnya. Dan mengambil percobaan manusia hukumnya boleh jika memperlihatkan kemanjuran dan faidah/manfaat, dan terlepas dari segala larangan syar'i. Karena buahnya adlh untk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit dgn pengobatan sehingga dpt terlepas dari penyakit-penyakitnya.

Berkata Ibn Kholduun : "Dahulu kaum arab memiliki banyak macam dari tipe pengobatan ini, dan mereka dahulu jg memiliki tabib-tabib yg dikenal seperti Al Haarits ibn Kaladah dan selainnya, dan pengobatan yg manqul dlm syari'at [juga ada yg diambil] dari sini, dan pengobatan ni (ruqyah) bukanlah termasuk bagian dari wahyu, akan tetapi dia hanyalah perkara yg kaum arab dahulu terbiasa melakukannya."

Dan menunjukkan atas hal tersebut hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu yg diriwayatkan oleh Muslim berkata : Rasulullah shallalahu alaihi wasallam melarang ar ruqaa, maka kemudian datang keluarga Amr ibn Hazm al Anshariy kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mereka kemudian berkata : "Wahai Rasulullah! Dahulu kami memiliki ruqyah yg kami gunakan ketika tersengat kalajengking, dan Engkau telah melarangnya." Maka mereka memperlihatkan hal tersebut pd Nabi, dan Nabi berkata : "Tidak mengapa, barang siapa yg bisa memberikan manfaat pd saudaranya maka berikanlah manfaat tersebut."

Hadits tersebut menunjukkan bahwasannya pengobatan dan ruqyah itu tak tawaqquf pengetahuannya dgn yg tallaqy dari Nabi saja, yakni tata caranya tak melazimkan harus sesuai wahyu. Dan segala macam ijtihad untk mencegah/menolak bahaya dan menghilangkan musibah -dengan catatan kosong dari larangan syar'i- diterima manfaatnya. Dan kalimat : "Barang siapa di antara kalian yg mempu memberi manfaat pd saudaranya.....sampai akhirnya". Meskipun dia terjadi karena sebab yg khusus yakni ruqyah dari sengatan kalajengkin, maka al 'Ibroh bi umuumil lafzh laa bikhusuusis sabab, berdasar dgn kaidah yg ditetapkan.

Dan ketika memaparkan syarah hadits ibn Abbas dan Abu Sa'id radhiyallahu anhumaa tentang kisah sengatan, berkata Asy Syaukaaniy :
"Dalam dua hadits tersebut dalil akan kebolehan ruqyah dgn Al Qur'an dan jenis-jenis dzikir dan doa yg ma'tsur dan jg selain yg ma'tsur selama hal tersebut tak menyelisihi yg ma'tsur."

Dan menyokong pendapat tersebut hadits Auf ibn Maalik Al Asy-ja'iy rahiyallahy anhu berkata : Dahulu kami ketika masa Jaahiliyyah sering meruqyah. Maka kami mengatakan : Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang hal itu? Beliau menjawab : Perlihatkan padaku!, tak mengapa ruqyah selama tak mengandung kesyirikan."

Di sana (dalam hadits tersebut) tedapat dalil bolehnya meruqyah dan pengobatan selama tak ada bahaya di dalamnya dan tak ada penghalang syari'at.

Dan ruqyah yg diperlihatkan [pada Nabi shallallahu alaihi wasallam tersebut] yg dahulu digunakan pd masa Jaahiliyyah bukanlah hal yg tauqifiy dan sebagaimana yg nampak. Maka jika seandainya pembolehan itu terbatas hanya pd wahyu, hal itu akan melazimkan pengingkaran Nabi shallalahu alayhi wasallam karena hal itu terjadi ketika meminta penjelasan, dan mengakhirkannya ketika diperlukan tidaklah boleh. Dan yg menguatkan hal ni -tanpa ragu- penetapan Nabi shallallahu alaihi wasallam atas ruqyah Asy Syifaa' bint Abdillah yg menggunakan cara selain Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan karena ruqyahnya kosong dari larangan yg berisi kesyirikan, Nabi shalllallahu alaihi wasallam membolehkan untk memraktekkannya.

Diriwayatkan dari Al Hakim dgn sanad yg shahih : "Bahwa sesungguhnya seorang laki-laki dari kalangan Anshar keluar dari dirinya namlah (penyakit/luka di lambung, dan bisa jadi selain di lambung) , maka dia ditunjukkan bahwa Asy Syifaa bint Abdillah dpt meruqyah/menghilangkan gangguan tersebut. Maka dia mendatangi Asy Syifaa dan memintanya untk meruqyahnya. Maka Asy Syifaa berkata : "Demi Allah aku tak pernah meruqyah semenjak aku masuk Islam." (Artinya tata cara ruqyah-nya tak ma'tsur karena dia meruqyah sebelum masuk Islam -pent). Maka laki-laki tersebut kepada Nabi shallalahu alaihi wasallam, maka dia memberitahukan apa yg dikatakan Asy Syifaa. Kemudian Nabi memanggil Asy Syifaa dan mengatakan : "Perlihatkan padaku!", maka dia memperlihatkannya. Nabi bersabda : "Ruqyahlah dia, dan ajarilah Hafshah ruqyah sebagaimana Engkau mengajarinya Al Kitaab" dlm riwayat lain Al Kitaabah (menulis).selengkapnya langsung dibaca di : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1144
___________________________________________________
Menurut Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah :
سؤال : ما حكم الاغتسال بالماء المقروء فيه للاستشفاء ؟
فأجاب : يذكر بعض الناس أنه جرب فنفع . وعليه ، فلا بأس بذلك من باب إثباته بالتجربة ، لا بالشرع .
*S : Soal, J : Jawab
S : Apakah hukum mandi dgn air yg dibacakan ruqyah untk mencari kesembuhan?
J : Sebagian manusia menyebutkan bahwa itu mujarab dan efektif. Atas dasar itu, tak mengapa dgn hal tersebut min baaabi itsbaatihi bit-tajribah (dalam rangka mencari kepastian dgn percobaan), dan tak dari syara'. http://roqiah.net/%D9%85%D8%AC%D9%85%D9%88%D8%B9%D8%A9-%D8%A3%D8%B3%D8%A6%D9%84%D8%A9-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%82%D9%8A%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%88%D8%B1%D8%A7%D8%AF-%D9%84%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%AE/

S : Apakah ada sunnah Nabi yg warid tentang membaca Al Qur'an untk yg sakit di air kemudian meminumnya / membacanya di minyak dan memakainya, / membacanya di gelas yg terbuka yg ada airnya ayat kursiy kemudian meminumnya, karena banyak orang yg melakukannya?

J : Allah berfirman "Dan kami turunkan segala jenis Al Qur'an sebagai obat dan rahmat untk kaum mukminin". Dan obat yg Allah turunkan dlm Al Qur'an mencakup obat hati dari penyakitnya dan penyembuh badan dari sakitnya juga.......dst. Adapun menulis Al Qur'an di kertas-kertas kemudian mencelupkannya ke air kemudian meminumnya / memasukannya ke bejana, dan menggoyangkannya/ kemudian meminumnya / meludahkannya [ludahan setelah membaca Al Qur'an] di air dan meminumnya maka aku tak mengetahui apakah itu termasuk sunnah Nabi / tidak. Akan tetapi hal itu termasuk amalan as salaf dan itu hal yg mujarab. Oleh karenanya kami katakan tak mengapa denganya, yakni tak mengapa dgn apa yg dilakukan terhadap orang yg sakit tersebut untk dpt memberikan manfaat dengannya, akan tetapi yg dibacakan di air dgn ludah / buih selayaknya untk tak melakukannya jika dia mengetahui bahwa nanti akan menambah penyakit lain kepada orang yagn sakit tersebut.
http://ibnothaimeen.com/all/noor/article_989.shtml

Dalam pertanyaan lain dlm Fataawa Nuur alad darb beliau jg menyatakan :
وأما ما ذكره السائل من كتابة بعض الآيات التي فيها الاستعاذة والاستجارة بالله عز وجل بأن توضع في ماء ويشرب فهذا أيضاً قد جاء عن السلف الصالح وهو مجربٌ ونافع
Adapun apa yg disebutkan penannya dari menulis beberapa ayat Al Qur'an yg di dalamnya ada meminta perlindungan kepada Allah kemudian meletakannya di air dan meminumnya, maka tentang hal itu jg terdapat amalan dari as salaf ash-shaalif dan itu mujarab dan bermanfaat/efektif.
Dalam pertanyaan lain dlm Fataawaa Nuur alad darb beliau jg menyatakan :
فعل بعض السلف مثل هذا أي أنه ينفث في الماء ثم يشربه المريض وقد جرب ونفع لكن كون القارئ يقرأ على المريض مباشرة أحسن وأفيد وأرجى للانتفاع والمسلم إذا أتى إلى أخيه ورقاه فإنه على خير قد يجعل الله الشفاء على يده فيكون محسنا إلى هذا المريض إحسانا بالغا ولكن ليعلم أن الراقي على المرضى لابد أن يعتقد أن هذه الرقية نافعة في حد ذاتها بأنه لو قرأ وهو متشكك متردد فإنها لا تنفع لابد أن يعتقد بأنها نافعه ولابد للمرقي أن يعتقد أيضا انتفاعه بها فإن كان مترددا شاكا فلا تنفعه لأن كل سبب شرعي لابد أن يكون الفاعل له مؤمن بأنه سبب يودي إلى المقصود حتى ينفع الله به
Sebagian salaf melakukan apa yg dimaksud penanya, yaitu meludah di air kemudian meminumkannya untk orang yagn sakit, dan sungguh itu benar mujarab dan bermanfaat/efektif, akan tetapi qori' yg membaca Al Qur'an langsung lebih baik dan berfaidah dan lebih diharapkan mendapatkan manfaat. Dan seorang muslim jika mendatangi saudaranya dan meruqyahnya, maka hal itu baik, dan bisa jadi Allah menjadikan kesembuhan lewat tangannya, dan dia menjadi orang muhsin kepada orang yg sakit tersebut dgn kebaikan yg banyak. Akan tetapi untk diketahui bahwasanya Raqi kepada yg sakit haruslah berkeyakinan bahwa ruqyahnya bermanfaat/efektif secara dzatnya, dlm hal seandainya dia membaca dlm keadaan ragu maka ruqyahnya tak bermanfaat. Harus berkeyakinan bahwa itu naafi'/bermanfaat dan yg diruqyah jg harus berkeyakinan bahwa hal itu akan bermanfaat baginya. Dan jika dia ragu, bimbang, maka hal itu tak bermanfaat, karena tiap sebab syar'i haruslah pelakunya seorang mukmin yg dgn sebabnya dpt mencapai tujuan sampai Allah datangkan manfaat dengannya.....
* Penulis : Jika dikatakan darimana tahu itu efektif/bermanfaat, maka jawabannya hal ni masuk kategori tajribah, bahkan Syaikh ibn Utsaimin dgn tegas menyatakan baik raaqi dan marqiy harus berkeyakinan hal itu memberi manfaat. Nanti akan terdapat penjelasan dan ibnul Qoyyim bahwa beliau jg mengandalkan pengalaman.
_________________________________________
Menurut Syaikh ibn Baaz rahimahullah :
S : Apakah seorang muslim meruqyah dan sebagian doa-doa nabawiyah di air / minyak, kemudian orang yg sakit meminumnya dan mandi dengannya? Dan jika tak boleh, maka bagaimanakah Ruqyah Syar'iyyah dan syarat syarat apa yg harus dipenuhi?
J : Tidak mengapa meruqyah dgn air kemudian yg sakit minum di airnya / mandi dengannya. Semuanya tak mengapa. Ruqyah bisa jadi dgn meludah kepada yg sakit, bisa jadi dgn air yg diminum pasien / tarawwasy dengannya, semuanya tak mengapa.
Dan tetap tsabit dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau meruqyah Tsaabit bin Qays bin Syimas di air kemudian mengguyurkannya. Maka jika seseorang meruqyah saudaranya di air kemudian meminumnya kemudian mengguyurkan padanya, maka diharapkan dengannya kesehatan dan kesembuhan. Dan jika dia membaca untk dirinya sendiri di anggota tubuh yg sakit di tangan / kaki / dadanya dan meludahinya dan berdoa untuknya kesembuhan, maka semua itu baik.
http://binbaz.org.sa/mat/17721
_________________________________________________
Menurut Syaikh Ibn Jibriin rahimhullah :
وبعد فإني موافق لما ذكرتم عن المشايخ ابن باز وابن عثيمين وابن عبيكان وأقول: إن هذه التجارب مفيدة ونافعة بإذن الله ولا يلزم من كل رقية أن تكون منقولة بل كل رقية مؤثرة ليس فيها شرك فهي جائزة على ظاهر الحديث المذكور أعلاه وسواء كانت الرقية من العين والمس أو غير ذلك من الأمراض بشرط أن لا يكون فيها كلام لا يعرف معناه ولا طلاسم ولا حروف مقطعة أو نحو ذلك فامضوا لما أنتم فيه وسيروا على بركة الله والله معكم ولن يتركم أعمالكم وجزيتم خيرًا وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم
Wa ba'd, maka sesungguhnya aku setuju terhadap apa yg engkau sebutkan tentang syaikh ibn Baz, ibn Utsaimiin, ibn 'Ubaikaan, dan aku katakan : Bahwasannya tajaarub (trial/percobaan/experiman) ni mufiid dan naafi' (bermanfaat dan berguna) dgn ijin Allah, dan tak harus tiap ruqyah itu selalu dari yg manqul, akan tetapi tiap ruqyah yg berpengaruh dan tak ada kesyirikan maka itu boleh sebagaimana zhohir hadits yg disebutkan di atas. Sama saja apakah ruqyah dari ain, dari sentuhan/tertimpa / penyakit lain-lainnya, dgn syarat bahwa yg dibacakan tersebut harus diketahui maknanya dan tak jimat/mantera / huruf huruf yg terputus / semacam tersebut.....
selengkapnya : http://ibn-jebreen.com/controller?action=FatwaView&fid=10072 / http://ruqya.net/forum/showthread.php?t=43475
_________________________________________________
Menurut Ibnul Qoyyim dan Ibn Taymiyyah rahimahumallah :
قَالَ لَكِ الشَّيْخُ: اخْرُجِي، فَإِنَّ هَذَا لَا يَحِلُّ لَكِ، فَيُفِيقُ الْمَصْرُوعُ، وَرُبَّمَا خَاطَبَهَا بِنَفْسِهِ، وَرُبَّمَا كَانَتِ الرُّوحُ مَارِدَةً فَيُخْرِجُهَا بِالضَّرْبِ، فَيُفِيقُ الْمَصْرُوعُ وَلَا يَحُسُّ بِأَلَمٍ، وَقَدْ شَاهَدْنَا نَحْنُ وَغَيْرُنَا مِنْهُ ذَلِكَ مِرَارًا.
وكان كثيرا ما يقرأ في أذن المضروع: أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّما خَلَقْناكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنا لَا تُرْجَعُونَ «2»
وَحَدَّثَنِي أَنَّهُ قَرَأَهَا مَرَّةً فِي أُذُنِ الْمَصْرُوعِ، فَقَالَتِ الرُّوحُ: نَعَمْ، وَمَدَّ بِهَا صَوْتَهُ.
قَالَ: فَأَخَذْتُ لَهُ عَصًا، وَضَرَبْتُهُ بِهَا فِي عُرُوقِ عُنُقِهِ حَتَّى كَلَّتْ يَدَايَ مِنَ الضَّرْبِ، وَلمْ يشكّ الحاضرون أنه يموت لذلك الضربة ففي أثناء الضرب قالت: «أنا أحبّه،فَقُلْتُ لَهَا: هُوَ لَا يُحِبُّكِ، قَالَتْ: أَنَا أُرِيدُ أَنْ أَحُجَّ بِهِ، فَقُلْتُ لَهَا هُوَ لَا يُرِيدُ أَنْ يَحُجَّ مَعَكِ، فَقَالَتْ أَنَا أَدَعُهُ كَرَامَةً لَكَ، قَالَ: قُلْتُ: لَا وَلَكِنْ طَاعَةً لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ، قَالَتْ:
فَأَنَا أَخْرُجُ مِنْهُ، قَالَ: فَقَعَدَ الْمَصْرُوعُ يَلْتَفِتُ يَمِينًا وَشِمَالًا، وَقَالَ: مَا جَاءَ بِي إِلَى حَضْرَةِ الشَّيْخِ، قَالُوا لَهُ: وَهَذَا الضَّرْبُ كُلُّهُ؟ فَقَالَ وَعَلَى أَيِّ شَيْءٍ يَضْرِبُنِي الشَّيْخُ وَلَمْ أُذْنِبْ، وَلَمْ يَشْعُرْ بِأَنَّهُ وَقَعَ بِهِ ضَرْبٌ الْبَتَّةَ الطب النبوي ص 52-53
*Penulis : Syahidnya : Ibnul Qoyyim mengatakan wa laa yahassu bi alam, wa qod syaahadnaa nahnu wa ghoirunaa dzaalika mirooron (berkali-kali)
Kalau dikatakan darimanakah ibnul Qoyyim dan orang orang di sekitarnya tahu bahwa jika dipukul orangnya tak merasa sakit akan tetapi jinnya yg merasa sakit? Inikan perkara ghaib?
Ada dua kemungkinan :
a. Ibnul Qoyyim dan ibnu Taimiyyah dan yg setuju dgn tajribah ni dikatakan nyleneh 'meruqyah' tak ma'tsur. Bagaimana mereka bisa tahu jika dipukul terus menerus, orangnya tak akan merasa kesakitan?
b. Hal ni masuk ke bab tajribah dan melihat pengalaman
Kalau kita berpegang dgn harus ma'tsur/manqul maka bagaimana menjama' semua pengalaman ini? ataukah kita lakukan tarjih harus manqul dan lemahkan kisah-kisah mutawatir dari dahulu sampai sekarang itu?
Kalau meminta dalil maka, penjelasan Syaikh Ferkouz di atas sudah menggunakan dalil.
Kalaupun dikatakan menyelisihi syara', ruqyah tajribah ni berarti tak berkah, yg sembuh (bisa jadi kena sihir bertahun-tahun) jg tak mendapat berkah, tak perlu diucapkan syukur atas 'kesembuhannya' (?). Yang terpenting dinasehati bahwa dia telah menyelisihi syari'at jangan senang/bangga dgn yg tak berkah.
Terakhir, kalau kita menganggap ni ijtihad ulama (?) maka tak selayaknya memaksakan pendapat, kecuali hal ni tak dianggap ijtihad lagi.
Wallahu a'lam
Catatan : Perlu diketahui bahwa di sana memang ada peruqyah yg memakai mantra dan jimat dan mengaku mengetahui yg ghoib. Akan tetapi para ulama ni dan beberapa praktisi berkeyakinan bahwa mereka tak mengetahui yg ghoib, menyandarkan keberhasilan semata-mata karena Allah, mereka hanya mencoba tanpa berbenturan dgn larangan syari'at, dan merasa hal itu efektif dan terbukti. Jadi jangan disimpulkan bahwa mereka para ulama [disini] dan yg sepakat dgn pendapat ni berkeyakinan mengetahui perkara yg ghoib.

====BERSAMBUNG PADA BAHASAN KEDUA =====

other source : http://tempo.co, http://detik.com, http://quranic-healing.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

D.M.C.A Disclaimer of Lukas Blog - All contents published under GNU General Public License.
All images/photos/videos found in this site reserved by its respective owners. We does not upload or host any files.