Menteri Kelautan dan Perikanan yg pernah menjadi bos Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengaku belum mengetahui kabar pelanggaran izin maskapai penerbangan miliknya.
"Saya enggak tahu. Belum tahu," ujarnya singkat kepada awak media, saat ditemui seusai rapat koordinasi illegal fishing, di Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dirinya pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kabar tersebut langsung kepada manajemen Susi Air. "Saya bukan di Susi Air lagi. Tanya ke manajemen Susi Air saja," tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan ada lima maskapai dan 61 rute penerbangan yg melanggar izin penerbangan. Kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia Airlines (GIA) empat rute, Lion Air 35 Rute, Wings Air 18 Rute, Trans Nusa satu rute, dan Susi Air tiga rute.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta lima maskapai yg melanggar izin penerbangan untuk kembali mengajukan izin sesegera mungkin agar bisa menjalani penerbangan kembali.
"Saya imbau kalau mau, kelima maskapai yg kena sanksi segera mengajukan (izin ulang), kalau bisa sore ni segera diajukan, mengajukan permohonan ulang dgn syarat yg sama," kata Menhub saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015). metrotvnews
"Saya enggak tahu. Belum tahu," ujarnya singkat kepada awak media, saat ditemui seusai rapat koordinasi illegal fishing, di Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dirinya pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kabar tersebut langsung kepada manajemen Susi Air. "Saya bukan di Susi Air lagi. Tanya ke manajemen Susi Air saja," tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan ada lima maskapai dan 61 rute penerbangan yg melanggar izin penerbangan. Kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia Airlines (GIA) empat rute, Lion Air 35 Rute, Wings Air 18 Rute, Trans Nusa satu rute, dan Susi Air tiga rute.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta lima maskapai yg melanggar izin penerbangan untuk kembali mengajukan izin sesegera mungkin agar bisa menjalani penerbangan kembali.
"Saya imbau kalau mau, kelima maskapai yg kena sanksi segera mengajukan (izin ulang), kalau bisa sore ni segera diajukan, mengajukan permohonan ulang dgn syarat yg sama," kata Menhub saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015). metrotvnews
source : http://peristiwafenomena.blogspot.com, http://cnn.com, http://slideshare.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar