MALANG - Diduga berpraktik sebagai dukun palsu, Happy Satria Dermawan, 41, warga Jalan Dahlia, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, harus meringkuk di tahanan Polres Malang. Pria yg dipanggil Demang tersebut diamankan bersama barang bukti uang palsu (upal) Rp 730 juta. Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengungkapkan, tersangka awalnya dilaporkan ke polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri ketiganya, RY, di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Sabtu (1/8). ’’Dari laporan itu, kami langsung menangkap pelaku,’’ kata Aris kemarin (6/8). Namun, saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri. Ketika mengejar Demang, petugas mendatangi rumah istri pertamanya yg berinisial SLY, 46, di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan. Dari rumah SLY, polisi menyita berbagai barang milik tersangka yg ditengarai digunakan untk membuka praktik dukun. Barang yg diamankan tersebut, antara lain, upal Rp 730 juta dlm pecahan Rp 100 ribu berjumlah 73 bendel. ’’Uang (palsu) tersebut bertulisan suvenir. Kami duga itu untk mengelabui orang lain,’’ ungkap Aris. Selain upal, polisi mengamankan sepucuk senjata api (senpi) airsoft gunjenis FN dan berbagai amunisi di rumah SLY. ’’Kami jg menyita 47 amunisi 9 milimeter, satu selongsong amunisi, dan satu amunisi tajam kaliber 7,62 milimeter,’’ kata mantan Kapolres Pacitan tersebut. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti dan minta keterangan SLY, polisi terus mengejar pelaku. Sekitar pukul 18.00, tersangka berhasil dibekuk petugas di kawasan Sawojajar saat mabuk bersama teman-temannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah menganiaya istri ketiganya yg dinikahi secara siri. Dia jg berterus terang menjadi dukun yg bisa menyembuhkan orang sakit. ’’Dari sejumlah barang bukti yg disita, tersangka terbukti membuka praktik dukun,’’ tutur Aris. Menurut dia, tersangka mengaku, uang palsu tersebut digunakan sebagai modus agar orang percaya bahwa dirinya mempunyai kekuatan menggandakan uang. ’’(Tindakan) ni adlh modus penipuan. Namun, sampai saat ini, belum ada korban yg melaporkan penipuan berkedok dukun yg dilakukan tersangka,’’ jelasnya. Tersangka, lanjut Aris, menuturkan bahwa upal tersebut didapat dari Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dlm Rumah Tangga. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. ’’Soal asal uang (palsu) dan airsoft gun dari siapa, saat ni masih kami dalami,’’ ucap Aris. Sementara itu, saat ditanya, Demang mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang di Surabaya. ’’Saya ketemu di jalan. Dia menawarkan uang tersebut dan saya beli Rp 3,5 juta,’’ kata Demang. Namun, dia mengelak upal tersebut digunakan untk modus dukun palsu yg dipraktikkan. ’’Uang itu hanya saya koleksi. Tak saya gunakan untk membeli / modus penipuan,’’ ucapnya. Terkait dgn airsoft gun, dia mengungkapkan membelinya Rp 3 juta dari Surabaya. ’’Senjata memang beli. Tetapi, pelurunya dikasih almarhum teman saya yg dulu bertugas di Brimob Surabaya,’’ ujar pria yg pernah dipenjara karena kasus penganiayaan tersebut. Demang mengaku tak pernah menipu. Tetapi, dia mengklaim mempunyai ilmu untk menyembuhkan orang. (adk/c15/dwi)
source : http://tribunnews.com, http://infosegalagala.blogspot.com, http://imgur.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar