Jumat, 18 Desember 2015

Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Sekolah, Bolehkah ? - Haji

ohmlukas.blogspot.com - Zakat Fitrah Di Sekolah, Bagaimana Hukumnya ? - Sebagai wujud partisipasi terhadap terselenggaranya zakat fitrah secara optimal, melalui kepanitiaan yg di bentuk, berbagai lembaga (sekolah) menawarkan jasa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari siswa kepada pihak-pihak yg menerima zakat fitrah. Meski dgn tujuan yg sangat mulia, tapi dlm realisasinya seringkali dijumpai kejanggalan-kejanggalan yg perlu mendapat perhatian dan kajian lebih dalam, diantaranya :
  • Agar program yg dicanangkan berjalan optimal, pihak sekolah mewajibkan siswanya menyalurkan zakat fitrah melalui kepanitiaan di sekolah. Berbagai sanksi telah disiapkan untk mengganjar siswa yg tak mengindahkan aturan ini.
  • Para siswa dianjurkan untk membayar dlm bentuk uang, bukan beras.
  • Terkadang zakat fitrah tersebut didistribusikan untk kepentingan sekolah semacam untk membayar guru, karyawan, pembangunan gedung, dan lain-lain.
  • Terkadang pengumpulannya dilakukan sebelum Ramadlan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Sekolah, Bolehkah ?
Zakat Di Sekolah


Hukum membayar zakat fitrah di sekolah
Pertanyaan :
  1. Bisakah panitia zakat di sekolah disebut sebagai amil zakat ?
  2. Bagaimana hukum memberikan sanksi terhadap siswa yg tak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah ?

Pertimbangan :

Salah satu ayat yg menerangkan persoalan seputar zakat ialah Al-Qur`an surat At-Taubah ayat 60 yg artinya sebagai berikut :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mualaf yg di bujuk hatinya, untk (memerdekakan) budak, orang-orang yg berhutang, untk jalan Allah dan mereka yg sedang dlm perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."

Dalam bebrapa kitab fiqih, amil zakat yg tertera dlm firman Allah di atas didevinisikan sebagai orang / lembaga yg mendapat mandat / rekomendasi dari imam / penggantinya untk menangani zakat. Dari devinisi di atas, istilah amil meliputi petuugas penarik zakat, pembagi, / sekedar petugas pencatat yg telah mendapat mandat dari pimpinan. Selain berhak mendapat bagian dari zakat, mereka jg memiliki wewenang penuh untk mengalokasikan zakat kepada para penerima zakat selain mereka.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, tercatat bahwa wewenang penanganan zakat pd fase terbawah dibebankan kepada Camat, sedangkan Kades / Kadus belum memiliki wewenang ini. Dengan demikian, badan amil zakat yg sah adlh orang / kepanitiaan yg mendapatkan mandat / rekomendasi dari Camat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa amil zakat haruslah orang yg adil dan mengerti ketentuan dan persyaratan yg terkait dgn pembayaran zakat. Hal ni bertujuan agar tak dikhawatirkan terjadi penyelewengan / kesalahan dlm pengalokasian zakat.

Sedangkan mengenai kebijakan pihak sekolah yg menerapkan hukuman dan sanksi kepada siswa yg tak mengindahkan peraturan, secara fiqih hal tersebut dpt dibenarkan. Sebab, kebijakan tersebut diterapkan atas pertimbangan kebaikan siswa dlm rangka pembelajaran. Karenanya, kebijakan ni selaras dgn prinsip dasar seorang pemimpin yg harus bertindak atas dasar mashlahat.

Jawaban :

  1. Panitia zakat yg dibentuk oleh lembaga sekolah dpt disebut amil jika mendapat rekomendasi dari Camat / badan pemerintahan yg memiliki wewenang menangani persoalan zakat.
  2. Hukum memberikan sanksi terhadap siswa yg tak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah dlm persoalan ni dpt dibenarkan karena bertujuan untk menanamkan kepedulian siswa kepada ajaran agama.

Baik, itulah sedikit pemaparan tentang hukum membayar zakat fitrah di sekolah. Semoga apa yg tadi disampaikan bisa menambah pengetahuan sahabat. Pemaparan di atas bersumber dari buku "Santri Lirboyo Menjawab" oleh Tim Pembukuan Bahtsul Masa-iel, Kediri-Jatim. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

D.M.C.A Disclaimer of Lukas Blog - All contents published under GNU General Public License.
All images/photos/videos found in this site reserved by its respective owners. We does not upload or host any files.