Rabu, 21 Oktober 2015

[Haji] Di Purwakarta, Pacaran Lewat Jam 9 Malam Akan Dinikahkan

ohmlukas.blogspot.com - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi baru-baru ni telah meresmikan pernyataan tentang Larangan Bertamu / berkencan melebihi jam 21.00 malam dan jg larangan berpacaran bagi remaja yg berusia kurang dari 17 tahun. Jika dilanggar maka sanksinya akan dihukum nikah paksa.

Di Purwakarta, Pacaran Lewat Jam 9 Malam Akan Dinikahkan

Pemberlakukan aturan itu, untk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.

"Enam desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yg sanggup aturan-aturan adat, " ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dlm keterangan resmi, Jumat 4 Spetember 2015.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dlm rangka membatasi tata cara bertamu, dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para remaja dlm berpacaran. Sehingga mereka sudah tak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00.

"Sanksinya nanti hukum adat desa yg menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan, " ujar Bupati.

Adapun untk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan dibuatkan dlm aturan tersebut, yaitu dgn bentuk larangan Berpacaran.

"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran, " kata Dedi.

Selain diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00 Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan jg para badega lembur. Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.

other source : http://okezone.com, http://kabarmakkah.com, http://tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

D.M.C.A Disclaimer of Lukas Blog - All contents published under GNU General Public License.
All images/photos/videos found in this site reserved by its respective owners. We does not upload or host any files.